Beranda » Meurah Pupok

Meurah Pupok

Menjelang berakhir abad ke-16, fajar kegemilangan Kerajaan Aceh mulai bersinar. Pada tahun 1607, Iskandar Muda diangkat menjadi Sultan Aceh. Iskandar Muda adalah cucu Sultan Alaiddin Riayat Syah Saidil Mukamil (1588-1604). Dari hasil perkawinannya dengan putri raja Lingga, Iskandar Muda memiliki  seorang anak laki-laki yang bernama Meurah Pupok.

Dalam karya-karya penulis asing dan Indonesia tentang sejarah Aceh disebutkan bahwa Sultan Iskandar Muda merupakan sultan yang paling besar dan masyhur dalam deretan nama-nama sultan yang memerintah di Kerajaan Aceh. Di bawah pemerintahan sultan ini, Kerajaan Aceh dapat mencapai puncak kejayaannya dalam bidang hukum, politik, kemiliteran, ekonomi, agama, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya.

Dalam Bustanus Salatin karya Nuruddin ar-Raniri disebutkan bahwa Sultan Iskandar Muda sangat giat mengembangkan agama Islam di Kerajaan Aceh. Di setiap daerah diperintahkan mendirikan masjid sebagai tempat ibadah.  Selanjutnya, Bustanus Salatin juga memberikan gambaran  bahwa sultan adalah seorang yang shaleh dan taat menganut agama Islam. Ia selalu menganjurkan kepada rakyatnya supaya memeluk dan melaksanakan ajaran Islam dengan sungguh-sungguh dan sempurna.

Bermacam peraturan dikeluarkan untuk mencegah orang melanggar ajaran agama, seperti melarang orang berjudi dan minum-minuman keras. Selain itu, Iskandar Muda juga disebut sebagai sultan yang sangat pemurah. Setiap kali pergi melaksanakan shalat Jumat, ia tidak lupa membawa bermacam hadiah dan sedekah untuk diberikan kepada fakir miskin. Selain itu, Sultan Iskandar Muda juga berhasil membuat ketetapan-ketetapan tentang tata cara yang berlaku di Kerajaan Aceh dan mengenai penggunaan cap siekureueng atau stempel halilintar. Kumpulan ketetapan itu kemudian disebut dengan nama Adat Meukuta Alam.

Dengan demikian, budaya Aceh merupakan aspek peradaban yang tidak identik dalam pemahaman budaya pada umumnya, karena segmen-segmen integritas bangunan budaya juga bersumber dari nilai-nilai agama atau syariat yang menjiwai kreasi budayanya.  Roh Islami itu telah menjiwai dan menghidupkan budaya Aceh, sehingga melahirkan nilai-nilai filosofis yang akhirnya menjadi patron landasan budaya ideal dalam bentuk hadih maja, “Adat Bak Po Teumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putroe Phang, Reusam Bak Lakseumana”. Po Teumeureuhom, lambang pemegang kekuasaan. Syiah Kuala, lambang hukum syariat atau agama dari ulama. Qanun, perundang-undangan yang benilai agama dan adat. Reusam merupakan tatanan protokuler atau seremonial adat istiadat dari ahli-ahli atau pemangku adat. Pengembangan nilai-nilai tatanan tersebut mengacu kepada sumber asas, yaitu “Hukum ngon adat, lagee zat ngon sifeut.”

Suatu peristiwa yang mengharukan dan menggetarkan setiap jiwa, ketika Sultan Iskandar Muda mengeksekusi mati anaknya sendiri (Meurah Pupok) sesuai dengan vonis pengadilan. Semua pembesar kerajaan pada waktu itu terdiam, karena tidak berani membantah keputusan sultan. Menteri kehakiman yang bergelar Sri Raja Panglima Wazir berusaha membujuk, tetapi sultan tetap pada keputusannya. Sultan sendiri dengan tegas mengatakan apabila tidak ada seorang pun yang mau melakukan hukuman ini maka ia sendiri yang akan melakukannya. Sultan Iskandar Muda mengatakan, “Aku akan menerapkan hukum kepada Putra Mahkota yang seberat-beratnya. Dengan tanganku sendiri akan kupenggal leher putraku karena telah melanggar hukum dan adat negeri ini.” Dari peristiwa inilah muncul ungkapan masyhur, “Mate aneuk mupat jeurat, gadoh adat pat tamita (mati anak jelas kuburannya, hilang adat (hukom) ke mana hendak dicari’).” Maksudnya,  begutu pentingnya  menegakkan hukum yang adil, tanpa tebang pilih.

Perilaku adil
Sebagai masyarakat muslim, orang Aceh selalu mengaitkan keadilan dengan ajaran Islam yang mereka yakini. Menurut ajaran Islam, keadilan atau bersikap dan berbuat adil, sejauhmana seseorang mampu menerapkan semua nilai dan norma-norma yang ada dalam ajaran wahyu atau konsistensi seseorang dengan nilai wahyu dalam kehidupannya sehari-hari. Wahyu merupakan sumber kebenaran yang mutlak, keadilan yang diartikan di dalamnya merupakan keadilan yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu, konsep keadilan yang dijalankan oleh sultan Aceh tersebut tidak terlepas dari pengaruh nilai agama yang  menganjurkan manusia berbuat adil. Untuk itu, muncul ungkapan dalam masyarakat Aceh, “Raja ade raja disembah, raja lalem raja disanggah (Raja adil raja disembah, raja zalim raja dibantah).”

Dalam perkembangan masyarakat, keadilan memang bukan tujuan akhir, tetapi keadilan menjamin bahwa tujuan akan lebih mudah dicapai. Tujuan akhir yang hanya dapat dicapai melalui keadilan tersebut adalah kesejahteraan rakyat. Tanpa keadilan, kesejahteraan hanya dinikmati oleh sekelompok orang. Untuk itu, para sultan yang memerintah di Aceh memahatkan kata adil pada mata uang yang dikeluarkannya sebagai “pengingat” bagi setiap orang untuk   berbuat adil terhadap diri sendiri dan orang lain. Apalagi seorang raja terhadap rakyat yang dipimpinnya.

Kecuali dari kitab suci Alquran, belum dapat ditelusuri dari kitab mana sultan-sultan kesultanan Aceh mengambil ungkapan as-sultan al-adil untuk dicantumkan pada mata uang yang mereka keluarkan. Namun, dapat diduga bahwa sultan Aceh mendasarkannya pada Alquran Surat An-Nahl: 90 yang terjemahannya sebagai berikut, “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebaikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang berbuat keji, kemungkaran, dan kedurhakaan. Dia memberi pelajaran kepada mu agar kamu mengerti.”   

Ayat tersebut seperti yang didasarkan pada bukti kutipan yang termaktub dalam kitab Taj-al-Salatin atau Taju-as-Salatin, yaitu kitab Mahkota Segala Raja yang dikarang oleh Bukhari al Jauhari. Kitab tersebut berisi pedoman cara mengendalikan pemerintahan berdasarkan ajaran Islam yang tersebar di kerajaan-kerajaan Islam di Asia Tenggara. Sebagian ayat yang dikutib dari fasal ke-6 Taju-as-Salatin, yaitu “Innallaha yakmurukum bil adli wal ihsan (sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebaikan).”

Sultan yang memerintah di Aceh menyadari bahwa jabatan adalah amanah yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat, di antaranya melalui perilaku adil. Para sultan yang memerintah di Aceh pada masa lalu begitu peka terhadap keadilan tersebut, jangan sampai  karena ketidakadilan, orang saling membunuh dan perampasan hak orang lain secara tidak sah. Hal itu seperti yang dicontohkan oleh Sultan Iskandar Muda, yang telah menghukum anaknya sendiri karena dianggap telah berbuat kesalahan. Oleh karena itu, ketika mendengarkan kata adil, orang Aceh selalu teringat dan merindukan masa lalunya, suatu masa yang katanya pernah mengantarkan masyarakatnya ke puncak kejayaan dalam segala bidang, terutama dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum dengan sungguh-sungguh, yaitu pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636).

Sudirman
Penulis adalah PNS pada BPNB Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional  Aceh-Sumut. E-mail: dirmanaceh@ymail.com