Beranda » Ratu Sinuhun, Feminis Nusantara dari abad ke-17M

Ratu Sinuhun, Feminis Nusantara dari abad ke-17M

Palembang merupakan daerah yang untuk pertama kalinya diterapkan undang-undang tertulis yang berlandaskan syariat Islam di Nusantara. Hal tersebut sebagaimana tercantum di dalam kitab Simbur Cahaya, yang disusun oleh Ratu Sinuhun, cendikiawan wanita asal Palembang



Ratu Sinuhun, Sang Cendikia


Tidak banyak tulisan yang membahas riwayat hidup Ratu Sinuhun, orang mengenalnya sebagai isteri Penguasa Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan (1630—1642 M), dan salah seorang saudara dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang (1642-1643M)


Ratu Sinuhun diperkirakan lahir di Palembang pada sekitar akhir abad ke-16, dan wafat pada tahun 1642M. Ayahnya bernama Maulana Fadlallah, yang lebih dikenal dengan nama Pangeran Manconegara Caribon.


Di dalam catatan sejarah, Pangeran Manconegara merupakan cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang. Sebagaimana diketahui Kesultanan Palembang Darussalam di dirikan oleh Sultan Abdurrahman (Ki Mas Hindi) bin Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean bin Pangeran Manconegara Caribon


Berdasarkan penyelusuran genealogy, Nasab Ratu Sinuhun adalah sebagai berikut :


[Ratu Sinuhun] binti [Maulana Fadlallah Pangeran Manconegara Caribon] bin [Maulana Abdullah Pangeran Adipati Sumedang Negara] bin [Maulana Ali Mahmud Nuruddin Pangeran Wiro Kusumo] bin [Sunan Giri II atau Sunan Dalem] bin [Sunan Giri atau Maulana Muhammad Ainul Yaqin] bin [Maulana Ishaq] bin [Syaikh Ibrahim Zain al Akbar] bin [Syaikh Jamaluddin Husain Akbar] bin [Syaikh Ahmadsyah Jalal] bin [Syaikh Abdullah Azmatkhan] bin [Syaikh Abdul Malik al Muhajir] bin [Syaikh Alawi Ammil Faqih] bin [Syaikh Muhammad Shohib Mirbath] bin [Syaikh Ali Khali’ Qasam] bin [Syaikh ‘Alwi Shohib Baiti Jubair] bin [Syaikh Muhammad Maula Ash-Shaouma’ah] bin [Syaikh ‘Alwi al-Mubtakir] bin [Syaikh ‘Ubaidillah] bin [Imam Ahmad Al-Muhajir] bin [Syaikh ‘Isa An-Naqib] bin [Syaikh Muhammad An-Naqib] bin [Imam ‘Ali Al-’Uraidhi] bin [Imam Ja’far Ash-Shadiq] bin [Imam Muhammad al-Baqir] bin [Imam ‘Ali Zainal ‘Abidin] bin [Imam Husain Asy-Syahid] bin [Fathimah Az-Zahra] binti [Muhammad Rasulullah]


Sementara dari pihak Ibu, Ratu Sinuhun adalah putri dari Nyai Gede Pembayun binti Ki Gede ing Suro Mudo. Beliau terhitung masih sepupu suaminya (Pangeran Sido ing Kenayan), yang merupakan putra dari Ki Mas Adipati Angsoko bin Ki Gede ing Suro Mudo/Ki Mas Anom Adipati Jamaluddin




Pelopor Feminisme


Kitab Simbur Cahaya, hasil karya Ratu Sinuhun, adalah kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatera Selatan, dengan ajaran Islam.


Kitab Simbur Cahaya, terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Dan adalah wajar jika dikatakan, Kitab Simbur Cahaya, adalah tonggak awal Gerakan Feminisme di Nusantara, yang sejalan dengan pemahaman ad-dinul Islam.


Pada perkembangan selanjutnya, ketika Palembang berhasil dikuasai Kolonial Belanda. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang Simbur Cahaya, dengan beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident.


Berdasarkan informasi dari penerbit “Typ. Industreele Mlj. Palembang, 1922”, Undang Undang Simbur Cahaya terdiri dari 5 bagian, yaitu :



  • 1. Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)

  • 2. Adat Perhukuman (Strafwetten)

  • 3. Adat Marga (Marga Verordeningen)

  • 4. Aturan Kaum (Gaestelijke Verordeningen)

  • 5. Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen)

Kepeloporan Ratu Sinuhun dalam membela hak-hak perempuan, telah mendorong beberapa aktivis untuk mengusulkannya sebagai salah seorang Pahlawan Nasional. Bahkan pemikiran Ratu Sinuhun masih banyak diyakini masyarakat melayu, seperti adanya denda atau hukuman yang berat, bagi lelaki yang menggangu perempuan